Kakek Terduga Hamili Anak di Bawah Umur Dibebaskan, Ini Tanggapan Polres Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Kedua, meskipun hasil tes DNA menunjukkan anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH, tersangka tetap mengakui pernah menyetubuhi korban satu kali.
Atas dasar keterangan korban, polisi juga tengah memeriksa dua terduga lain yang diduga terlibat, serta akan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
Ketiga, polisi menegaskan pembebasan JH tidak serta-merta membuatnya bebas dari jerat hukum.
Proses penyidikan tetap berlanjut, dan JH masih dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, terduga dapat kembali dipanggil bahkan ditahan ulang sesuai prosedur.
Polres tidak bermain-main dengan kasus ini dan aparat tetap profesional, mematuhi prosedur hukum, serta mengutamakan kepentingan korban.
“Jangan ambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas perwira pertama yang pernah menjabat Kapolsek Natar. (*)
Hamili anak
bebas
Satreskrim
Polres Lamsel
AKP Indik Rusmono
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
