Kakek Terduga Hamili Anak di Bawah Umur Dibebaskan, Ini Tanggapan Polres Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Pembebasan seorang kakek terduga tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil dan kini sudah melahirkan, ditanggapi pihak Polres Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (1/10/2025).
Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri diwakili Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mengatakan, pembebasan JH (57) murni alasan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, penahanan dalam proses hukum memiliki batas waktu, dimana total masa penahanan yang telah dijalani terduga mencapai 120 hari.
Sehingga, jika waktu tersebut habis dan berkas perkara belum lengkap (P-21), maka penahanan tidak dapat dilanjutkan.
"Polisi wajib membebaskan terduga demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, melainkan aturan yang wajib kami patuhi,” kata Kasat Reskrim.
AKP Indik menegaskan, dasar hukum tindakan ini adalah KUHAP yang mengatur tata cara penyidikan dan penahanan, serta KUHP yang menempatkan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) bagi setiap orang, sebelum ada putusan pengadilan.
Namun, JH tetap dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," imbuh AKP Indik Rusmono.
Pihak kepolisian menyampaikan ada tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH yakni telah menjalani masa penahanan maksimal selama 120 hari sesuai ketentuan KUHAP.
Karena hingga batas waktu itu berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi wajib melepaskan JH demi hukum.
Hamili anak
bebas
Satreskrim
Polres Lamsel
AKP Indik Rusmono
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
