Pasca Penetapan Tersangka, Kejari Pringsewu Segel Ruangan Sekkab Heri Iswahyudi
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Usai dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kota Agung, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu langsung melakukan penyegelan ruang kerja Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Heri Iswahyudi, Kamis (30/1/2025).
Penyegelan tersebut, terkait ditetapkannya Heri Iswahyudi sebagai tersangka tindak pidana dugaan kasus korupsi LPTQ tahun 2022.
Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, untuk keterangan lebih lanjut masih nenunggu tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Sebelumnya Kejari telah menahan Rustiyan selaku Sekretaris LPTO Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025 dan Bendaharanya Tari Prameswari.
Menurut Kajari, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163 dari pagu anggaran Rp3,28 miliar.
"Untuk selanjutnya, tunggu hasil pemeriksaan," ujar Kajari. (*)
Pringsewu
usai di tetapkan tersangka
ruang kerja sekda
di pasang segel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
