Pasca Penetapan Tersangka, Kejari Pringsewu Segel Ruangan Sekkab Heri Iswahyudi

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

30 Januari 2025 19:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Rang kerja Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi di pasang segel oleh pihak Kejari. Foto Yuda
Rilis ID
Rang kerja Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi di pasang segel oleh pihak Kejari. Foto Yuda

RILISID, Pringsewu — Usai dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kota Agung, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu langsung melakukan penyegelan ruang kerja Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Heri Iswahyudi, Kamis (30/1/2025).

Penyegelan tersebut, terkait ditetapkannya Heri Iswahyudi sebagai tersangka tindak pidana dugaan kasus korupsi LPTQ tahun 2022.

Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, untuk keterangan lebih lanjut masih nenunggu tim penyidik ​​selesai melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:

Sebelumnya Kejari telah menahan Rustiyan selaku Sekretaris LPTO Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025 dan Bendaharanya Tari Prameswari.

Menurut Kajari, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163 dari pagu anggaran Rp3,28 miliar. 

"Untuk selanjutnya, tunggu hasil pemeriksaan," ujar Kajari. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

usai di tetapkan tersangka

ruang kerja sekda

di pasang segel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya