Hilangkan Nyawa Anak Umur 16 Tahun, Polres Pesibar Amankan 7 Orang

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pesisir Barat

11 Oktober 2025 21:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Empat tersangka penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa anak umur 26 tahun di Pesibar. Foto istimewa
Rilis ID
Empat tersangka penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa anak umur 26 tahun di Pesibar. Foto istimewa

Penyidik menjerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana. dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Tujuh orang

penganiayaan

hilangkan nyawa

anak umur 16 tahun

Tim Tekab 308 presisi

polres Pesibar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya