Hilangkan Nyawa Anak Umur 16 Tahun, Polres Pesibar Amankan 7 Orang
Agus Pamintaher
Pesisir Barat
Penyidik menjerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana. dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (*)
Tujuh orang
penganiayaan
hilangkan nyawa
anak umur 16 tahun
Tim Tekab 308 presisi
polres Pesibar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
