Burung Tetangga Hilang, Pencurinya Residivis Umur 17 Tahun

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

10 Oktober 2025 20:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Residivis umur 17 tahun mencuri burung milik tetangga ditangkap polisi. Foto istimewa
Rilis ID
Residivis umur 17 tahun mencuri burung milik tetangga ditangkap polisi. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Pencurian burung murai milik warga Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, berhasil diungkap Polsek setempat.

Hasil penyelidikan, pencurinya seorang remaja berinisal MRP (17) yang tak lain masih tetangga korban dan merupakan residivis pencurian di empat lokasi berbeda.

Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada hari Senin (22/9/2025) sekira pukul 03.20 WIB 

Korban baru mengetahui burung miliknya hilang sekitar pukul 06.30 WIB ketika hendak memberinya makan dan terkejut saat melihat kandang terbuat dari kayu warna hitam digantung di teras rumah sudah tidak ada ditempatnya.

Mengetahui burungnya hilang, korban sempat mencari ke sekitar rumah dan mendapati kandang sudah tergeletak di kebun samping.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan lapor ke Polsek," kata Kapolsek, Jumat (10/10/2025).

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada hari Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut dan ditahan.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” Imbuh AKP Yudhianto. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Burung tetangga

residivis

umur 17 tahun

Polsek Blambangan Umpu

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya