Burung Tetangga Hilang, Pencurinya Residivis Umur 17 Tahun
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Pencurian burung murai milik warga Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, berhasil diungkap Polsek setempat.
Hasil penyelidikan, pencurinya seorang remaja berinisal MRP (17) yang tak lain masih tetangga korban dan merupakan residivis pencurian di empat lokasi berbeda.
Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada hari Senin (22/9/2025) sekira pukul 03.20 WIB
Korban baru mengetahui burung miliknya hilang sekitar pukul 06.30 WIB ketika hendak memberinya makan dan terkejut saat melihat kandang terbuat dari kayu warna hitam digantung di teras rumah sudah tidak ada ditempatnya.
Mengetahui burungnya hilang, korban sempat mencari ke sekitar rumah dan mendapati kandang sudah tergeletak di kebun samping.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan lapor ke Polsek," kata Kapolsek, Jumat (10/10/2025).
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada hari Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut dan ditahan.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” Imbuh AKP Yudhianto. (*)
Burung tetangga
residivis
umur 17 tahun
Polsek Blambangan Umpu
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
