Gerebek Rumah di Yosomulyo, Polisi Temukan 14,1 Gram Tembakau Gorila
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro, menggerebek sebuah rumah di Jalan Mangga, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Kamis (18/9/3025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain mengamankan seorang pria berinisial FP (27), polisi juga menemukan satu plastik warna hitam berisi 22 gulungan diduga narkotika jenis tembakau gorilla seberat 14,1 gram.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajarannya dengan melakukan penyelidikan secara mendalam.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka.
"Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres, Jumat (19/9/2025).
AKBP Hangga Utama Darmawan menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia berharap, sinergi dengan semua pihak terus terjalin, karena narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa.
"Atas perbuatannya, tersangka kita dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKBP Hangga Utama Darmawan. (*)
Tembakau gorila
gerebek Rumah
Yosomulyo
Satresnarkoba
Polres Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
