Gaya-gayaan Berujung Penjara, Pemuda di Lampung Ditangkap Bawa Pistol Pabrikan Turki
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Aksi nekat seorang pemuda berakhir di balik jeruji besi. Pria berinisial AP (32), warga Rajabasa Jaya, Lampung Timur, ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api ilegal lengkap dengan empat butir amunisi aktif.
Penangkapan terjadi pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, saat tim patroli Satreskrim Polresta Bandar Lampung berkeliling di kawasan Jalan Nawawi Gelar Dalom, Rajabasa.
Gerak-gerik mencurigakan AP membuat petugas memutuskan untuk memeriksanya.
“Saat digeledah, petugas menemukan sepucuk pistol yang diselipkan di celana bagian belakang tersangka,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (3/10/2025).
Selain pistol, polisi juga menyita empat butir amunisi aktif. Setelah diperiksa, senjata tersebut bukan rakitan, melainkan senjata pabrikan asal Turki jenis Zoraki MOD 914T produksi ATAK Arms, kaliber 7,65 milimeter.
“Dari hasil uji balistik, dua peluru sudah pernah ditembakkan. Artinya, senjata ini aktif dan berfungsi normal,” jelas Alfret.
Polisi masih menelusuri asal-usul senjata tersebut. Berdasarkan pengakuan AP, pistol itu didapat dari lemari milik ayahnya, yang kini sedang dicari keberadaannya.
“Ayahnya diduga berada di luar Pulau Jawa. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Perbakin dan BBIK untuk melacak riwayat senjata ini,” tambah Alfret.
Kepada penyidik, AP berdalih membawa pistol itu hanya untuk berjaga diri saat berkendara malam hari. Namun, polisi menilai alasan tersebut tidak masuk akal.
“Yang bersangkutan hanya ingin bergaya. Tidak ada ancaman atau alasan yang bisa membenarkan kepemilikan senjata tanpa izin,” tegas Kapolresta.
senpi ilegal
senjata api rakitan
pistol mainan
pistol buatan turki
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
