Gaya-gayaan Berujung Penjara, Pemuda di Lampung Ditangkap Bawa Pistol Pabrikan Turki
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Kini AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, apalagi membawa senjata api tanpa izin resmi.
“Tindakan seperti ini tergolong pidana berat dan berpotensi membahayakan keselamatan publik,” tutupnya. (*)
senpi ilegal
senjata api rakitan
pistol mainan
pistol buatan turki
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
