Gaya-gayaan Berujung Penjara, Pemuda di Lampung Ditangkap Bawa Pistol Pabrikan Turki

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

9 Oktober 2025 10:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose di Mapolresta Bandar Lampung terkait penggunaan senjata api ilegal. Foto: Humas
Rilis ID
Ekspose di Mapolresta Bandar Lampung terkait penggunaan senjata api ilegal. Foto: Humas

Kini AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, apalagi membawa senjata api tanpa izin resmi.

“Tindakan seperti ini tergolong pidana berat dan berpotensi membahayakan keselamatan publik,” tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

senpi ilegal

senjata api rakitan

pistol mainan

pistol buatan turki

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya