Gadaikan Motor Teman Buat Judi Slot, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polres Pringsewu
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Belum lama menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara atas kasus narkoba, Destario Pravesta (38) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, pria yang dicap sebagai residivis ini melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2964 US milik temannya Triyono (22) yang tengah bekerja di sebuah gudang.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kasus tersebut terjadi pada hari Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka datang dengan sikap tenang dan alasan yang cukup meyakinkan meminjam sepeda motor korban untuk menjemput istrinya.
Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci motor tersebut dan hingga malam berganti pagi tak kunjung dikembalikan.
"Korban mencoba menghubungi tersangka dan mendatangi rumah keluarganya, tetapi hasilnya nihil," kata Kasat Reskrim, Senin (6/10/2025).
Menyadari telah ditipu oleh tersangka, korban kemudian membuat laporan ke Polres untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan korban, Tekab 308 Presisi Polres melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat pulang kampung, Jumat (3/10/2025) siang.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku menggadaikan sepeda motor korban sebesar Rp2,5 juta dan uangnya habis digunakan untuk bermain judi slot.
Tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
Residivis
gadaikan Motor Teman
judi slot
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
