Gadaikan Motor Teman Buat Judi Slot, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polres Pringsewu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

6 Oktober 2025 18:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Residivis kasus narkoba diringkus Polres Pringsewu karena menggadaikan motor temannya. Foto Humas Polres
Rilis ID
Residivis kasus narkoba diringkus Polres Pringsewu karena menggadaikan motor temannya. Foto Humas Polres

"Masing-masing pasal memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” pungkas AKP Johannes. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Residivis

gadaikan Motor Teman

judi slot

polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya