Ditinggal Istri Kerja ke Jakarta, Pria di Lamteng Tega Rudapaksa Anak Kandung dari Kelas III SD
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Aksi bejat dilakukan pria berinisial AS (44) warga di Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terhadap anak kandungnya.
Dari anaknya duduk dibangku kelas lll SD hingga kelas VII SMP, ia tega merudapaksa berkali-kali hingga akhirnya ditangkap polisi di sebuah warung makan, Kamis (8/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Seputih Banyak IPTU Hairil Rizal mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat kakak tirinya curiga atas perubahan perilaku korban.
Setelah didesak, korban mengaku telah dirudapaksa oleh tersangka dan membuat ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek untuk diproses secara hukum pada hari Rabu (7/5/2025).
"Berdasarkan laporan tersebut, kita amankan tersangka tanpa perlawanan," kata Kapolsek, Jumat (9/5/2025).
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan ditinggal istrinya bekerja di Jakarta.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga tak segan-segan mengancam akan memukuli korban jika menolak nafsu bejatnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara," pungkas IPTU Hairil Rizal. (*)
Rudapaksa
anak kandung
bapak
Polsek Seputih Banyak
Polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
