Diserahkan ke Polisi, Bapak Tiri di Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mesuji, menahan pria berinisial EM (42) warga di Kecamatan Tanjung Raya.
Pasalnya, pria yang kini ditetapkan menjadi tersangka, dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak tirinya yang masih umur 6 tahun.
Atas perbuatannya, penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 24 Tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mewakili Kapolres AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan penahanan tersangka atas aksi bejatnya yang dilakukan pada bulan Agustus 2025 sekira Pukul 01.00 WIB.
"Aksi bejat tersangka dilaporkan istrinya ke Polres untuk diproses secara hukum," kata Kasat Reskrim, Sabtu (11/10/2025).
Adapun tersangka diserahkan pihak keluarganya ke Mapolres dan hasil interogasi mengakui telah lima kali melakukan aksi bejat. (*)
Bapak tiri
diserahkan keluarga
Unit PPA Satreskrim
Polres Mesuji
15 tahun penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
