Dendam Pribadi, Kakek 56 Tahun di Tanggamus Tega Pukuli Korban Hingga Babak Belur

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

11 Oktober 2025 19:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Unit Reskrim Polsek Wonosobo menangkap kakek 56 tahun tersangka penganiayaan. Foto istimewa
Rilis ID
Unit Reskrim Polsek Wonosobo menangkap kakek 56 tahun tersangka penganiayaan. Foto istimewa

RILISID, Tanggamus — Memiliki dendam pribadi, seorang kakek berinisal SA (56) warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, tega memukuli korban hingga babak belur.

Setelah berpindah-pindah tempat usai melakukan aksi penganiayaan, Unit Reskrim Polsek Wonosobo, berhasil menangkapnya di rumah rekannya pada hari Jumat (10/10/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, aksi penganiayaan terjadi pada hari Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di areal persawahan Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.

Saat itu korban Turman (57) sedang memanen padi bersama saksi Ismiyatun (50) didatangi tersangka dan langsung dipukul menggunakan sebatang kayu sepanjang sekitar satu meter ke arah wajah hingga terjatuh.

Tersangka kemudian secara berulang kali memukuli korban hingga menyebabkan luka sobek di bagian pipi kanan.

Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan pertolongan medis dan sempat menjalani perawatan selama satu hari. 

"Atas kejadian yang dialami, korban melaporkan tersangka ke Polsek untuk diproses secara hukum," kata Kapolsek, Sabtu (11/10/2025).

Berbekal laporan korban, tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dendam pribadi

kakek 56 tahun

pukuli korban

Polsek Wonosobo

Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya