Dendam Pribadi, Kakek 56 Tahun di Tanggamus Tega Pukuli Korban Hingga Babak Belur
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Memiliki dendam pribadi, seorang kakek berinisal SA (56) warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, tega memukuli korban hingga babak belur.
Setelah berpindah-pindah tempat usai melakukan aksi penganiayaan, Unit Reskrim Polsek Wonosobo, berhasil menangkapnya di rumah rekannya pada hari Jumat (10/10/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, aksi penganiayaan terjadi pada hari Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di areal persawahan Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.
Saat itu korban Turman (57) sedang memanen padi bersama saksi Ismiyatun (50) didatangi tersangka dan langsung dipukul menggunakan sebatang kayu sepanjang sekitar satu meter ke arah wajah hingga terjatuh.
Tersangka kemudian secara berulang kali memukuli korban hingga menyebabkan luka sobek di bagian pipi kanan.
Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan pertolongan medis dan sempat menjalani perawatan selama satu hari.
"Atas kejadian yang dialami, korban melaporkan tersangka ke Polsek untuk diproses secara hukum," kata Kapolsek, Sabtu (11/10/2025).
Berbekal laporan korban, tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Dendam pribadi
kakek 56 tahun
pukuli korban
Polsek Wonosobo
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
