Curanmor Milik Kakek 62 Tahun, Polisi Ringkus Dua Warga Terusan Nunyai
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik seorang kakek berumur 62 tahun warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek setempat, Minggu (28/9/2025).
Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial A (22) dan SP (40) keduanya warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra mengatakan, korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CBR warna putih merah nomor polisi BE 6200 QK saat sedang berkunjung ke rumah rekannya pada hari Senin (6/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat hendak pulang, sekitar pukul 20.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya tidak berada di tempat semula dan melaporkan ke Polsek untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka dan melakukan penangkapan.
"Tersangka A ditangkap saat berada di Lapangan Transad Bandar Agung dan SP di rumahnya," kata Kapolsek, Selasa (30/9/2025).
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya bagi tersangkaa maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Daniel Hamidi. (*)
Curanmor
dua warga
kakek 62 tahun
Polsek Terusan Nunyai
Polres Lanteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
