Curanmor Milik Kakek 62 Tahun, Polisi Ringkus Dua Warga Terusan Nunyai

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

30 September 2025 22:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka curanmor milik kakek 62 tahun diringkus Polsek Terusan Nunyai. Foto istimewa
Rilis ID
Dua tersangka curanmor milik kakek 62 tahun diringkus Polsek Terusan Nunyai. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik seorang kakek berumur 62 tahun warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek setempat, Minggu (28/9/2025).

Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial A (22) dan SP (40) keduanya warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra mengatakan, korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CBR warna putih merah nomor polisi BE 6200 QK saat sedang berkunjung ke rumah rekannya pada hari Senin (6/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat hendak pulang, sekitar pukul 20.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya tidak berada di tempat semula dan melaporkan ke Polsek untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka dan melakukan penangkapan.

"Tersangka A ditangkap saat berada di Lapangan Transad Bandar Agung dan SP di rumahnya," kata Kapolsek, Selasa (30/9/2025).

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya bagi tersangkaa maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Daniel Hamidi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

dua warga

kakek 62 tahun

Polsek Terusan Nunyai

Polres Lanteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya