Curanmor di Lampung, Warga OKI Sumsel Diringkus Polsek Mesuji Timur
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Menjadi buronan Polsek Mesuji Timur, pria berinisial AL (43) warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil diringkus, pada hari Rabu (9/10/2025) sekitar pukul 24.00 WIB.
Kapolsek Mesuji Timur Ipda Andri Saputra mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka masuk daftar pencarian orang (DPI) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Modus operandi tersangka dalam melancarkan aksi bersama rekan-rekannya terlebih dahulu keliling ke Desa-Desa untuk mencari targetnya.
Setelah mendapat target, tersangka langsung membagi tugas bersama rekannya yang sudah direncanakan sebelumnya.
"Tersangka sebagai pemetik motor sedangkan rekannya yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Menggala mengawasi situasi dengan posisi stanby diatas motor," kata Kapolsek, Jumat (10/10/2025).
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana curanmor bersama rekannya di Wilayah Hukum Polsek Mesuji Timur sebanyak dua TKP dan Polsek Tanjung Raya sebanyak empat TKP.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Curanmor
warga OKI Sumsel
Polsek Mesuji Timur
Polres Mesuji
buronan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
