Bukannya Bertobat, Residivis Ini Malah Perdalam 'Ilmu Curanmor' di Dalam Penjara

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

14 Mei 2025 13:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus curanmor berinisial SP asal Lamteng dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist
Rilis ID
Tersangka kasus curanmor berinisial SP asal Lamteng dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

curanmor

pelaku curanmor

spesialis curanmor

Polresta Bandar Lampung

Kombes Alfret Jacob Tilukay

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya