Bukannya Bertobat, Residivis Ini Malah Perdalam 'Ilmu Curanmor' di Dalam Penjara
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Aparat gabungan Polsek Sukarame dan Polsek Kedaton berhasil meringkus SP (24) usai melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.
Dalam beraksi, SP tidak sendiri. Warga Kampung Haji, Pemanggilan, Lampung Tengah itu dibantu oleh rekannya AR yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka SP ditangkap petugas pada Kamis (1/5/2025), sekitar pukul 05.00 WIB di lahan parkir Hotel Sanama 2 Way Halim sesaat usai mencuri sepeda motor milik EM.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkap tersangka SP sudah pernah dipenjara atas kasus curanmor alias residivis.
Tapi di penjara bukannya bertobat, tersangka malah memperdalam teknik mencuri sepeda motor dari balik jeruji besi.
“Pelaku ini sudah belajar khusus di dalam lapas. Dia menggunakan magnet untuk membuka penutup kunci magnetik motor, lalu menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci. Alat ini kami temukan saat penggerebekan,” ungkap Kombes Pol Alfret, Rabu (14/5/2025).
Tersangka mengaku sudah 8 kali melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung. Modusnya merusak kunci stang dan magnet penutup kunci, kemudian merusak kontak dengan kunci letter T.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menambahkan saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga kunci letter T, dan alat pembuka kunci magnet.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku kerap mengincar motor jenis Matic karena mudah dibobol.
"Sepeda motor hasil curian dijual ke penadah di Bangun Rejo, Lampung Tengah, dengan harga 3 juta, keuntungan itu dibagi dua," Kata Kapolsek.
curanmor
pelaku curanmor
spesialis curanmor
Polresta Bandar Lampung
Kombes Alfret Jacob Tilukay
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
