Unit PPA Polres Lampura Tangkap Pria di Kotabumi Selatan, Ini Kasusnya
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Mengancam korban akan dibunuh jika tidak mau melayani aksi bejatnya, pria berinisial AR warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berhasil merudapaksa anak tetangganya.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampura untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Lampura AKP Budiarto, membenarkan peristiwa yang dialami korban saat pulang dari sekolah menuju rumah dengan berjalan kaki pada hari Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat bertemu, tersangka mengajak korban untuk ikut ke kebun karena ada orang tuanya" dan dijawab tidak mau dan terus berjalan kaki.
"Tersangka tetap memaksa dan membekap korban serta membawanya ke kebun untuk dirudapaksa," kata Kasi Humas, Sabtu (20/9/2025).
Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban lari pulang ke rumah menangis ketakutan dan bertemu dengan ibunya lalu menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya.
Mendengar hal tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampura dengan bukti selembar surat visum et revertum dari Rumah Sakit
"Tersangka kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," imbuh AKP Budiarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana diatur dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Rudapaksa
anak tetangga
ancam dibunuh
Unit PPA
Satreskrim Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
