Warga Tanjungsari Menangis, 52 Tahun Garap Lahan Kini Diklaim Orang Lain

Sulaiman

Sulaiman

Lampung Selatan

18 Maret 2022 13:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Warga RT 3 Dusun IV Desa Malang Sari, Tanjungsari, Lamsel, Marsudi, Jumat (18/3/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Warga RT 3 Dusun IV Desa Malang Sari, Tanjungsari, Lamsel, Marsudi, Jumat (18/3/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Lampung Selatan — Di tengah terik matahari sembari menangis, Marsudi, warga RT 3 Dusun IV Desa Malang Sari, Tanjungsari, Lampung Selatan mengeluh di depan anggota komisi III DPR RI, Taufik Basari, Jumat (18/3/2022).

Beralas terpal, puluhan warga Malangsari duduk bersila, mengharapkan dukungan dari para wakil rakyat, Kejari, dan Polres Lamsel atas dugaan pencurian tanah milik mereka. 

Marsudi bercerita, pada tahun 1970 orang tua dari warga Malang Sari menggarap tanah di Register 40.

Pada tahun 1998, mereka meneruskan lahan ini kepada anak dan cucunya. Terhitung, 52 tahun berlalu hingga sekarang. 

"Kami ini orang miskin yang tidak tahu apa-apa, kami tidak tahu hukum. Kami di sini sejak 1998, mendirikan gubuk dari kayu sengon, atapnya dari ilalang," ujarnya.

Berjalannya waktu setelah membangun pemukiman, warga diwajibkan membayar pajak. Sampai sekarang pun mereka tetap mematuhinya. 

Tetapi sejak tahun 2019, ketentraman warga terusik. Tanah warga diklaim. Di atas sertifikat tanah itu tertulis nama orang lain, berinisial AM. 

"Dari situ kami kerja nggak fokus, anak istri di rumah ketakutan," ujarnya.


Pihaknya memohon dengan sangat kepada wakil rakyat di DPR RI untuk mendengar keluh kesah dan tangisan warga. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Mafia Tanah

Malang Sari

Taufik Basari

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya