Tiga Penebang Kayu Kawasan Hutan di Lamtim, Ajukan Penangguhan Penahanan
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Tiga tersangka penebangan liar (Ilegal logging) di Kawasan Register 38, Desa Girimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lasmpung Timur, mengajukan penangguhan penahanan ke Polres setempat.
Ketiga warga tersebut yakni Suroto, Kasiman, Rasno alias Sogol, semuanya merupakan warga Desa Girimulyo.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Lamtim Ipda Muhammad Yani mengayakan, ketiga tersangka diamankan pada tanggal 31 Januari 2023.
Kasus ilegal logging di Kawasan hutan lindung menurut Kanit tidak boleh dilakukan penebangan, karena melanggar aturan.
"Dari hasil pengecekan, titik penebangan pohon tersebut tepat di area tengah hutan kawasan yang harus dilindungi," ujarnya, Sabtu (4/3/2023).
Ketiga tersangka menurut Ipda M. Yani, sedang membawa alat potong kayu (senso) dan melakukan muat kayu hasil dari penebangan hutan. Adapun barang bukti lain berupa satu unit mobil truk yang sudah memuat potongan kayu hasil penebangan liar.
Ia menambahkan, para tersangka ilegal logging tersebut, dijerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Artinya, perbuatan mereka melanggar aturan hukum," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan hutan.
Ketiganya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan merupakan hak setiap masyarakat. Namun, kalau minta dibebaskan, menurutnya yang menyalahi Undang-Undang.
Polres Lamtim
Berita Lamtim
Penangguhan
ilegal logging
register 38
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
