Tiga Hari Setelah Diresmikan, Sudah 28 Pelanggar Tertangkap Kamera E-TLE

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

27 Maret 2021 17:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Baru tiga hari diresmikan, Polresta Bandarlampung mencatat sudah terdapat 28 pelanggaran lalu lintas oleh pengendara motor dan mobil, yang tertangkap kamera tilang elektronik atau E-TLE yang terpasang di lima titik.

“Kita mencatat sudah 28 kendaraan yang telah melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha, di Bandarlampung dilansir dari Antara, Sabtu (27/3/2021).

Menurut Rafly, pelanggaran yang terekam masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Kemudian untuk pengendara mobil masih banyak yang tidak memakai sabuk pengaman.

“Mungkin ini budaya masyarakat yang menganggap karena dekat, maka tak perlu pakai helm,” ungkap Rafly.

Ia mengatakan bahwa untuk mereka yang terekam melakukan pelanggaran, pihaknya akan langsung memberikan teguran langsung berupa surat peringatan ke kediaman pengendara yang bersangkutan.

"Kita harap setelah masyarakat diberikan surat peringatan tersebut bisa datang langsung ke Polresta untuk dilakukan konfirmasi," kata dia.

Menurutnya, walaupun E-TLE telah resmi beroperasi, Polresta Bandarlampung akan terus melakukan sosialisasi keamanan dan tertib berkendara serta berlalu lintas.

“Kami berharap, transformasi teknologi yang dipakai oleh kepolisian dapat mengubah budaya berlalu lintas masyarakat,” tambah Rafly. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya