Tersangka Ijazah Palsu, Legislator Lambar Tidak Ditahan
Anton Suryadi
Lampung Barat
Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LSM LIPAN Indonesia Kabupaten Lambar, Dedi Tisna Amijaya, selaku pelapor berharap kasus tersebut mempunyai kepastian hukum.
Dedi menyatakan dirinya telah menerima surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tertanggal 30 September 2020.
Dalam surat Nomor: B/543/RES.1.9/IX/2020/Ditreskrimum tersebut, Sarjono dinyatakan sebagai tersangka atas tindak pindana dugaan penggunaan ijazah palsu.
Dasarnya adalah laporan polisi pada 26 September 2019 tentang tindak pidana membuat atau menggunakan ijazah paket C palsu.
”Saya tahu masalah ijazah palsu tahun 2019. Saya langsung kontak Maspajoni, agar jangan sampai dunia pendidikan tercoreng karena ijazah palsu,” paparnya.
Menurut dia, seorang anggota dewan harus punya integritas di bidang pendidikan. Bukan karena bisa beli ijazah, terus dapat seenaknya melenggang menjadi wakil rakyat.
Dedi menerangkan pihaknya membuat laporan polisi tahun 2019. Sebelumnya dia terlebih dulu mengonfirmasi kepala sekolah (kepsek) di Lampung Tengah yang mengeluarkan ijazah.
Namun, kepsek itu tidak menanggapi dengan berbagai alasan. Dedi akhirnya meminta dokumen ijazah palsu anggota dewan yang bersangkutan ke pengurus partai. Ini menjadi bahan laporannya ke polisi.
"Proses kasus ini memang panjang sejak 2019. Karena kami sebagai pelapor menginginkan bahan laporan lengkap dan bisa diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Dedi.
Dia meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi siapapun. Jangan sampai ada yang berpikir sekolah itu tidak penting karena ijazah gampang dibeli. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
