Tersangka Ijazah Palsu, Legislator Lambar Tidak Ditahan

Anton Suryadi

Anton Suryadi

Lampung Barat

24 Maret 2021 18:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Anggota DPRD Lampung Barat, Sarjono. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Anggota DPRD Lampung Barat, Sarjono. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Barat — Anggota DPRD Lampung Barat (Lambar) Sarjono yang menjadi tersangka dugaan ijazah palsu menyandang status tahanan kota mulai Rabu (24/3/2021).

Status baru ini mengharuskan Sarjono wajib lapor ke kejari dua kali seminggu. Dia juga tidak boleh meninggalkan daerah yang menjadi tempat tinggalnya.

”Status tahanan kota ini kami berikan karena masih pandemi Covid-19,” beber Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lambar Wisnu Hamboro.

Pertimbangan lainnya, Sarjono adalah tulang punggung keluarga dan masih aktif sebagai anggota DPRD Lambar sehingga tidak dikhawatirkan melarikan diri.

Namun sayang hingga berita diturunkan Sarjono belum dapat dikonfirmasi. Wartawan media ini berusaha menghubunginya berkali-kali, namun telepon selular yang bersangkutan tidak aktif.

Ketua DPC PPP Lampung Barat, Maspajoni, menyatakan sejak dilantik sebagai anggota dewan, Sarjono tidak pernah berkomunikasi dengan partai.

"Nomor hp (handphone) saya diblokir oleh saudara Sarjono. Artinya, dia tidak butuh dukungan partai. Pak Sarjono mungkin bisa menyelesaikan ini sendiri," kesal Maspajoni.

Dia mengaku mengetahui masalah ini dari pelapor, LSM LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara).

LSM LIPAN bahkan meminta kepada Maspajoni agar segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada Sarjono.

”Tapi kan semua ada prosedur. Saya juga sudah menyambangi Polda dan Kejati untuk mengklarifikasi kabar tersebut. Ternyata kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Lambar," jelas Maspajoni.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya