Tersangka Ijazah Palsu, Legislator Lambar Tidak Ditahan
Anton Suryadi
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Anggota DPRD Lampung Barat (Lambar) Sarjono yang menjadi tersangka dugaan ijazah palsu menyandang status tahanan kota mulai Rabu (24/3/2021).
Status baru ini mengharuskan Sarjono wajib lapor ke kejari dua kali seminggu. Dia juga tidak boleh meninggalkan daerah yang menjadi tempat tinggalnya.
”Status tahanan kota ini kami berikan karena masih pandemi Covid-19,” beber Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lambar Wisnu Hamboro.
Pertimbangan lainnya, Sarjono adalah tulang punggung keluarga dan masih aktif sebagai anggota DPRD Lambar sehingga tidak dikhawatirkan melarikan diri.
Namun sayang hingga berita diturunkan Sarjono belum dapat dikonfirmasi. Wartawan media ini berusaha menghubunginya berkali-kali, namun telepon selular yang bersangkutan tidak aktif.
Ketua DPC PPP Lampung Barat, Maspajoni, menyatakan sejak dilantik sebagai anggota dewan, Sarjono tidak pernah berkomunikasi dengan partai.
"Nomor hp (handphone) saya diblokir oleh saudara Sarjono. Artinya, dia tidak butuh dukungan partai. Pak Sarjono mungkin bisa menyelesaikan ini sendiri," kesal Maspajoni.
Dia mengaku mengetahui masalah ini dari pelapor, LSM LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara).
LSM LIPAN bahkan meminta kepada Maspajoni agar segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada Sarjono.
”Tapi kan semua ada prosedur. Saya juga sudah menyambangi Polda dan Kejati untuk mengklarifikasi kabar tersebut. Ternyata kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Lambar," jelas Maspajoni.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
