Terpidana Korupsi Makan-Minum DPRD Pringsewu Dibawa ke Lapas Perempuan

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

28 Maret 2022 20:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Terpidana kasus korupsi makan-minum Sekretariat DPRD Pringsewu dibawa ke Lapas Perempuan. Foto: Yuda Haryono
Rilis ID
Terpidana kasus korupsi makan-minum Sekretariat DPRD Pringsewu dibawa ke Lapas Perempuan. Foto: Yuda Haryono

RILISID, Pringsewu — Terpidana kasus korupsi makan-minum sekretariat DPRD (setwan) Pringsewu, Sri Wahyuni, tertunduk lesu, Senin (28/3/2022) petang. 

Dia dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandarlampung dengan mobil operasional pidana khusus Kejari Pringsewu.

Sri sebelumnya divonis bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ia dijatuhi majelis hakim PN Tanjungkarang, Kamis (8/3/2022) lalu dengan satu tahun penjara.

"Sri juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp311,821 juta," beber Kasi Intel, Median Suwardi, mewakili Kejari Pringsewu, Ade Indrawan.

Selain itu, Sri didenda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. 

Median menjelaskan untuk kerugian negara dan denda sudah dibayar oleh terdakwa.

"Terdakwa telah dicek kesehatannya oleh dokter dari Dinas Kesehatan. Hasilnya, dokter menyatakan terdakwa sehat," paparnya. 

Sementara, Sri saat diwawancara media tidak memberikan komentar dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Terdakwa Korupsi Makan Minum

Sekretariat DPRD Pringsewu

koruptor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya