Terpidana Korupsi Makan-Minum DPRD Pringsewu Dibawa ke Lapas Perempuan
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Terpidana kasus korupsi makan-minum sekretariat DPRD (setwan) Pringsewu, Sri Wahyuni, tertunduk lesu, Senin (28/3/2022) petang.
Dia dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandarlampung dengan mobil operasional pidana khusus Kejari Pringsewu.
Sri sebelumnya divonis bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia dijatuhi majelis hakim PN Tanjungkarang, Kamis (8/3/2022) lalu dengan satu tahun penjara.
"Sri juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp311,821 juta," beber Kasi Intel, Median Suwardi, mewakili Kejari Pringsewu, Ade Indrawan.
Selain itu, Sri didenda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Median menjelaskan untuk kerugian negara dan denda sudah dibayar oleh terdakwa.
"Terdakwa telah dicek kesehatannya oleh dokter dari Dinas Kesehatan. Hasilnya, dokter menyatakan terdakwa sehat," paparnya.
Sementara, Sri saat diwawancara media tidak memberikan komentar dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan. (*)
Terdakwa Korupsi Makan Minum
Sekretariat DPRD Pringsewu
koruptor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
