Terdakwa Narkoba Kabur saat Hendak Sidang di PN Kotabumi

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

3 Maret 2020 19:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa narkoba Agra Libo yang kabur. Foto: Istimewa
Rilis ID
Terdakwa narkoba Agra Libo yang kabur. Foto: Istimewa

RILISID, Lampung Utara — Terdakwa kasus narkoba bernama Agra Libo (40) melarikan diri sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, sekitar pukul 11.30 WIB Selasa (3/3/2020).

Terdakwa kasus narkoba yang dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 30 bulan ini melarikan diri dengan cara melompati pagar tembok berkawat duri di PN Kotabumi setinggi 2 meter lebih tersebut.

Humas PN Kotabumi, Imam Munandar, saat melakukan konferensi pers menyatakan, kaburnya tahanan kasus narkoba atas nama Agra Libo itu sebelum sidang dimulai.

''Info dari pihak kejaksaan ada seorang tahanan yang kabur, kejadian sekitar jam 11.30 wib. Padahal di pengadilan negeri ini sudah disiapkan sel tahanan dewasa untuk menunggu sidang, tapi sama yang mengawal tahanan yang melarikan diri itu malah ditempatkan di sel anak dan tidak dikunci,'' ungkap Imam.

Imam menjelaskan, para tahanan yang akan menjalani sidang pada hari itu berjumlah 44 orang. ''Padahal tahanan yang melarikan diri itu akan menjalani sidang putusan hari ini,'' jelasnya.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabumi Hafidz, menyatakan pihaknya dibantu aparat Kepolisian sampai saat ini masih melakukan pengejaran. Namun pihaknya juga hingga pukul 14.30 WIB belum mengetahui secara pasti kronologis kaburnya tahanan narkoba tersebut.

Manurut Hafidz, berdasarkan informasi yang ia dapat tahanan itu kabur kemungkinan melompati pagar tembok bagian belakang PN Kotabumi.

''Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian dan pengejaran dibantu kepolisian,'' kata Hafidz kepada para awak media di kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya