Tekab 308 Polres Waykanan Ungkap Kasus Pembunuhan di Sinar Ogan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Waykanan

11 Januari 2020 17:34 WIB
Hukum | Rilis ID
FOTO: IST
Rilis ID
FOTO: IST

RILISID, Waykanan — Tim Tekab 308 Polres Waykanan bersama Unit Polsek Kasui meringkus Wahyu Purnomo, tersangka pembunuhan Jun Rianto, warga Dusun Sinar Ogan, Kampung Sinar Gading, pada 4 Januari lalu.

Tersangka Wahyu diamankan di kediamannya, yang berdekatan dengan rumah korban, pada Jumat (10/1/2020).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu batang kayu kopi dan sebilah golok.

Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut merupakan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana.

Ia mengungkapkan tersangka Wahyu melancarkan aksinya saat korban hendak berangkat ke kebun karet untuk menyadap karet.

"Keluarga korban sempat melakukan pencarian lantaran korban tak kunjung pulang hingga malam hari," kata Devi mewakili Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro, Sabtu (11/10/2020).

Lalu keesokan harinya, keluarga bersama warga sekitar kembali melakukan pencarian di kebun karet tersebut.

"Dan kemudian akhirnya ditemukan korban sudah tewas dengan sayatan di leher dan luka robek di kepala," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya