Tebar Ancaman Santet, Dukun Cabul asal Pringsewu Masuk Bui
Gueade
Pringsewu
Korban sering keluar malam dan tampak linglung. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka.
Keluarga korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi. Ia ditangkap di rumahnya pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
Sementara itu, tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh dan membuka praktik dukun ini mengakui semua perbuatannya.
“Tersangka juga mengaku motifnya karena tidak mampu menahan nafsu berahi,” tambahnya
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan praktik dukun seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai alat lainnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
Tersangka dibidik tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI No 12 Tahun 2022.
Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta. (*)
Dukun cabul
santet
pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
