Tangani Pelaku Curanmor, Polisi Obral Peluru
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Genderang perang terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal terus ditabuh Polda Lampung dan jajarannya.
Instruksi Kapolda Irjen Hendro Sugiatno untuk menindak tegas pelaku curanmor ditindak lanjuti. Catatan Rilisid Lampung, dalam jangka waktu lima hari, lima pelaku curanmor pada beberapa daerah di Lampung ditembak polisi.
Pengungkapan yang dilakukan di antaranya dilakukan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, di Desa Talagening, Kota Agung Barat, Tanggamus pada Rabu (24/3/2021).
Dari tersangka bernama Edi Kurniawan (31), polisi menyita dua unit sepeda motor dan sebuah ponsel hasil pencurian di dua wilayah di Tanggamus. Menurut polisi, tersangka telah melakukan 14 kali pencurian sepeda motor di Kecamatan Gisting, Talangpadang, dan Pugung bersama tiga rekannya yang masih buron.
”Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) di bagian kaki kanannya, karena melawan saat akan ditangkap,” ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora dalam siaran pers yang diterima Rilislampung.id (grup Rilisid Lampung), Jumat (26/3/2021).
Kemudian, pada Kamis (25/3/2021), timah panas juga ”dihadiahi” personel Tekab 308 Polres Tulangbawang kepada dua tersangka pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.
Kedua tersangka bernama Sepni (29) dan Candra (21). Menurut polisi, kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Menggala Selatan, Tulangbawang itu merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kedua tersangka juga dikenal sadis, karena tidak segan melukai korbannya jika melawan. Bahkan, kedua tersangka kerap mengaku sebagai polisi saat menghentikan kendaraan korbannya.
Lalu, pada Senin (29/3/2021), dua peluru mengakhiri perlawanan tersangka curanmor Gusta Effendi (19). Polisi menembak betis kedua kakinya.
Aparat Polresta Bandarlampung menangkap pemuda itu di kediamannya di Desa Negarabatin Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
