Staf UBL dan Wartawan Dimintai Keterangan Kasus KONI Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 Februari 2022 14:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta keterangan dua saksi dalam kasus dana hibah KONI Lampung 2020, Senin (21/2/2022). 

Mereka adalah Violita, staf marketing Universitas Bandar Lampung (UBL) dan Herman Afrigal, wartawan media online. 

Violita dimintai keterangan terkait bukti-bukti aliran dana hibah KONI Lampung. Sementara, Herman soal tugasnya sebagai Satgas KONI Lampung. 

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, menerangkan total sudah 34 saksi diperiksa. 

"Mereka dari internal KONI, Pemprov Lampung, dan pemilik penginapan," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

KONI

korupsi

Kejati

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya