Staf UBL dan Wartawan Dimintai Keterangan Kasus KONI Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta keterangan dua saksi dalam kasus dana hibah KONI Lampung 2020, Senin (21/2/2022).
Mereka adalah Violita, staf marketing Universitas Bandar Lampung (UBL) dan Herman Afrigal, wartawan media online.
Violita dimintai keterangan terkait bukti-bukti aliran dana hibah KONI Lampung. Sementara, Herman soal tugasnya sebagai Satgas KONI Lampung.
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, menerangkan total sudah 34 saksi diperiksa.
"Mereka dari internal KONI, Pemprov Lampung, dan pemilik penginapan," ujarnya. (*)
KONI
korupsi
Kejati
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
