Seorang Pemuda di Panjang Diciduk karena Konsumsi Sabu-sabu

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

18 Mei 2022 14:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Polisi menangkap seorang pemuda di Panjang terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mengatakan tersangka bernama Ipo Pratayuda (23), warga Jalan Teluk Ambon Gg. Rajawali LK III/RT 002 Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

"Awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira jam 19.30 WIB. Anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu," katanya, Rabu (18/5/2022).

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa tersangka sedang berada di dalam rumah kontrakannya.

"Dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka pengguna," ungkap Joni.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu-sabu yang disimpan di bawah karpet tempat tidurnya.

"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Dia mengaku membeli seharga Rp100.000," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Seorang Pemuda di Panjang Diciduk karena Konsumsi Sabu-sabu

Polsek Panjang

Sabu-sabu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya