Sedih! 457 Pelajar Terlibat Tawuran dan Geng Motor di Balam, Ini Daftar Sekolahnya

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

26 Februari 2023 21:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id Lampung/ Kalbi Rikardo

Berikutnya, SMA Negeri 7, 14, dan 9 Bandarlampung, serta SMA Perintis 2, SMA Gajah Mada, SMA Persada, dan SMA Bina Mulya. 

"Sedangkan sekolah yang berada di luar wilayah hukum Polresta Bandarlampung, adalah SMA Negeri 1 Natar dan SMA Yadika Natar," bebernya. 

Terpisah, Kasat Binmas Polresta AKP Kurmen Rubiyanto, menjelaskan pembinaan yang dilakukan dengan memberi pemahaman dan penyuluhan kepada para pelajar. 

Sehingga, mereka tidak terjerumus kepada hal-hal yang dapat merugikan, seperti tawuran dan geng motor. 

"Kami berharap adik-adik (pelajar) bisa mengisi waktu luang dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat," imbuh Kurmen. 

Menurut dia, dalam mencegah kenakalan remaja ini, perlu ada peran serta dari berbagai pihak seperti sekolah, orang tua, dan lingkungan. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

tawuran bandarlampung

geng motor bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya