Satu Suara! Sengketa Pers Diselesaikan Melalui DP

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

23 Maret 2022 20:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto bersama Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah. Foto: Istimewa
Rilis ID
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto bersama Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah. Foto: Istimewa

”Silakan jika ada oknum wartawan yang melanggar pidana umum diselesaikan melalui KUHP ataupun undang-undang lainnya. Tapi, tidak untuk sengketa pers! Harus tetap melalui mekanisme DP yang berpedoman dengan UU Pers,” tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Kajati Lampung

Nanang Sigit Yulianto

Ketua PWI Lampung

Wirahadikusumah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya