Satu Suara! Sengketa Pers Diselesaikan Melalui DP
lampung@rilis.id
Bandarlampung
”Silakan jika ada oknum wartawan yang melanggar pidana umum diselesaikan melalui KUHP ataupun undang-undang lainnya. Tapi, tidak untuk sengketa pers! Harus tetap melalui mekanisme DP yang berpedoman dengan UU Pers,” tegasnya. (*)
Kajati Lampung
Nanang Sigit Yulianto
Ketua PWI Lampung
Wirahadikusumah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
