Saksi Kasus Korupsi Lampura, Sebut Pernah Antar Uang ke Polda Lampung
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho kembali memanggil lima orang saksi terkait kasus sidang korupsi Kabupaten Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (6/1/2020).
Kelima orang saksi tersebut Desiyadi Kepala BPK AD Lampung Utara, Yunanda Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Utara, Yulias Dwi Antoro mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Utara, Yuri Saputra Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Enda Mukti yakni sebagai Bendahara Dinas PUPR Lampung Utara.
Dalam kesaksiannya saksi Yulias Dwi Antoro menyebutkan bahwa sejak tahun 2016 dirinya menjabat sebagai Kabid Binamarga Lampung Utara, setiap pekerjaan di kabupaten tersebut sudah terdapat daftar list proyek, atau sudah terploting.
"Daftarnya sudah ada, sudah ada pemenangnya. Sudah diploting-ploting, saya terima daftar itu dari pak Syahbudin," katanya dihadapan ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Novian Saputra.
Kemudian JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho menanyakan kembali terkait aliran fee proyek tersebut.
"Kan itu jelas ada nilai pekerjaan ada Rp2,89 miliar, dan itu fee nya berapa.?," Tanya JPU.
"Itu nilai keseluruhan ya pak, dengan pekerjaan fisik juga. Setahu saya 20 persen fee nya. Tapi saya enggak tahu total aslinya berapa karena bukan wilayah saya untuk membaginya," jawabnya.
"Terus pernah gak saudara mengantarkan uang fee itu ke siapa gitu, ke Agung kah atau ke rekanan lain," timpalnya.
"Saya sih pernah antar pak Amplop dari pak Syahbudin, tapi saya enggak tahu jumlahnya. Itu saya antar ke Polda Lampung" jelasnya.
Usai persidangan, wartawan media ini kembali berusaha mengkonfirmasi terkait keterangan Yulias tersebut, dirinya pun menjelaskan uang yang disetorkan ke Mapolda Lampung, merupakan fee proyek tahun 2016 dan tahun 2017.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
