Sah! Penyidikan Perkara Korupsi BPHTB, Hakim PN Kota Agung Tolak Praperadilan Mantan Kepala Bapenda Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Gugatan Praperadilan yang diajukan mantan Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joko Suryanto (WJS) kepada Pengadilan Negeri Kota Agung, ditolak Hakim Tunggal, Selasa (2/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono, membenarkan putusan yang menolak gugatan dari tersangka WJS selaku pemohon.
"Benar, Hakim menyatakan penetapannya sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi BPHTB Pringsewu oleh jaksa dinyatakan sah," ujar Kejari.
Sebelumnya pemohon yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan tiga orang ahli, yaitu ahli keuangan negara perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana.
Dalam persidangan tersebut, terjadi perbedaan sudut pandang regulasi Perundang-Undangan antara penyidik kejaksaan sebagai pihak termohon dengan ahli dan kuasa hukum dari pihak pemohon.
"Putusan Praperadilan membuktikan bahwa Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah bertindak secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," imbuh Raden Wisnu Bagus Wicaksono.
Menurut Raden Wisnu, penetapan tersangka diawali dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah sebelum ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Kepada tim penyidik untuk tetap fokus pada penyelesaian penanganan perkara hingga tuntas," pungkasnya. (*)
Pringsewu
praperadilan
mantan Kepala Bapenda
ditolak hakim
kasus korupsi BPHTB
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
