Ribut di Depan Kafe lalu Tikam Lawan, Warga Panjang Ditangkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

2 Juni 2022 15:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penganiayaan berat yang berhasil diamankan Polsek Panjang. Foto: ist
Rilis ID
Tersangka penganiayaan berat yang berhasil diamankan Polsek Panjang. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Jajaran Polsek Panjang mengamankan Didit (33), warga Karang Maritim, Panjang, Senin (30/5/2022) pukul 02.00 WIB. 

Ia menikam punggung Romli (36), warga Tanjungagung, Katibung, Lampung hingga kritis. 

Kapolsek Panjang, Kompol M Joni, menjelaskan peristiwa bermula dari keributan antara korban dengan tersangka. 

Cekcok terjadi di depan Kafe Jam, Pidada, Panjang Kota pukul 01.30 WIB, Senin (30/5/2022). 

Korban kemudian pergi meninggalkan tersangka. Saat membelakangi, tersangka menikam punggung korban dengan senjata tajam jenis kujang. 

"Berdasar laporan warga, Tim Opsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Panjang mendatangi Tempat Kejadian Pekara (TKP)," paparnya. 

Polisi mengamankan tersangka di Jalan Yos Sudarso depan Pelabuhan Panjang. 

"Dari penggeledahan ditemukan kujang di pinggang kiri tersangka," ujar kapolsek. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dia terancam dipenjara delapan tahun. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya