Resmi! Metro Miliki 22 Kampung Restorative Justice, Metro Timur akan Inovasi
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Kota Metro secara resmi memiliki 22 Kampung Restorative Justice (RJ) di masing-masing Kelurahan.
Kampung RJ tersebut, diresmikan secara simbolis di Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Selasa (14/2/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, peresmian sejumlah Kampung RJ diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat, ketika berhadapan dengan hukum.
"Masyarakat tak perlu lagi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari). Langsung datang saja ke Kampung RJ," kata Nanang.
Ia menjelaskan ada tiga perkara yang dapat mudah diselesaikan di Kampung RJ. Pertama, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kedua bukan residivis, dan terakhir kerugiannya dibawah Rp2.5 juta.
Jika kerugian di atas Rp 2,5 juta, Aparat Penegak Hukum masih bisa memberi keringanan. Akan tetapi, jika hukumannya di atas 5 tahun, mutlak tak bisa dilakukan Restorative Justice.
Untuk itu, RJ dilakukan terutama untuk anak di bawah umur. Ia menghimbau, dalam pelaksaan RJ harus disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat atau penegak hukum lainnya.
"RJ ini dengan memaafkan keadilan sebenarnya dan itu bisa diterima," pungkas Kajati.
Camat Metro Timur Ferry Handono mengatakan, pihaknya akan melakukan inovasi Kampung RJ di Kelurahan yang dinaunginya.
"Kita menaungi Kelurahan Yosodadi, Yosorejo, Tejoagung, Tejosari, dsn Iringmulyo. Tentu ke depan akan ada inovasi," tuturnya.
Kampung Restorative Justice
Kampung RJ
Berita Metro
Kejari
Aparat Penegak Hukum
Kecamatan Metro Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
