Reses ke Kejati Lampung, Tobas Bahas UU Kejaksaan dan RJ

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

22 April 2022 14:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari di Kejati Lampung, Jumat (22/4/2022). Foto: Sulaimansulaiman)
Rilis ID
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari di Kejati Lampung, Jumat (22/4/2022). Foto: Sulaimansulaiman)

RILISID, Bandarlampung — Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (22/4/2022).

Taufik mengungkapkan, kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan reses di setiap kejaksaan di Provinsi Lampung.

"Sebelumnya berkunjung ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dan juga Pringsewu," ungkapnya.

Tobas --sapaan akrabnya, mengungkapkan pihaknya datang guna melakukan diskusi terkait Undang-Undang Kejaksaan. 

"Karena dalam UU ini ditambahkan kewenangan bagi para jaksa. Tetapi ini harus dibarengi dengan kinerja. Semakin kuat kewenangan, kinerja semakin meningkat," katanya.

Perihal Restorasi Justice (RJ), Tobas meminta Kejati Lampung melibatkan masyarakat dan memberikan pendampingan agar paham apa itu RJ.

"Saya apresiasi Kejati Lampung yang sudah membangun delapan rumah RJ, dan sudah sembilan kasus yang diselesaikan melalui RJ," bebernya. 

Menurutnya, tidak semua persoalan selesai dengan aturan hukum pidana. Masih banyak alternatif lain. 

"Yang terpenting bagaimana pemulihan terhadap korban dan pelaku menjadi sadar tanpa harus mengirimkan semua orang ke lapas," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kejati

Lampung

Taufik Basari

UU Kejaksaan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya