Remaja 17 Tahun asal TkP Dibekuk, Larikan dan Cemari Siswi SMA

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

1 Juni 2022 11:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi : Rilisid
Rilis ID
Ilustrasi : Rilisid

RILISID, Bandarlampung — Seorang remaja di bawah umur, Ay (17) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran melarikan Kn, siswi SMA berusia 16 tahun dan mencemarinya setiap hari selama sepekan. 

Warga Tanjungkarang Pusat (TkP) itu ditangkap di dalam sebuah bus di pintu tol Lematang, Tanjungbintang, Lampung Selatan (Lamsel), Senin (30/5/2022). 

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri menyebutkan, Ay menjemput korban di sekolah sekira pukul 12.30 WIB, Jumat (20/5/2022).

Setelah itu, Ay mengajaknya ke Simpur Center, TkP. Dari sana, tersangka melarikan korban ke Bandung, Jawa Barat. 

Sementara, polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan jejak tersangka sepuluh hari kemudian. 

Unit Opsnal Tekab 308 Polsek kedaton sekira pukul 02.00 WIB menerima laporan keberadaan tersangka dan korban di sebuah bus. 

"Sekira pukul 04.00 WIB, tim menghentikan bus di pintu Tol Lematang," papar Atang, Rabu (1/6/2022).

Dari keterangan tersangka, ia kali pertama mencemari korban di belakang stadion PKOR Wayhalim setahun lalu. 

Setelah itu di indekos kawannya, Suan, di Bandung. Korban juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh Suan pada Jumat (27/5/2022). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya