Razia, Dua Satlantas Obral Puluhan Surat Tilang
lampung@rilis.id
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang menggelar kegiatan rutin berupa razia kepada para pengendara baik sepeda motor maupun mobil yang melintas di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Iptu Ipran mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan Sabtu (11/1/2020) pagi.
Lokasinya di jalan lintas timur (Jalintim) Pasar Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung.
”Sebanyak 51 pelanggar lalu lintas berhasil ditindak dengan menggunakan blanko tilang pada kegiatan yang kami gelar kali ini,” ujar Iptu Ipran, Minggu (12/1/2020).
Adapun rinciannya yaitu 30 lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan), 14 keping SIM (surat izin mengemudi), dan 7 unit sepeda motor.
”Kegiatan yang kami lakukan ini bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Tulangbawang,” paparnya.
Hal terpenting adalah meningkatkan kesadaran para pengendara arti pentingnya keselamatan serta kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendaraan.
Di lain tempat, Polres Metro juga menggelar razia di depan Mako Polres dan Tugu Pena Jl. Jenderal Sudirman pada malam harinya.
Razia malam hari ini adalah kegiatan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas di beberapa titik rawan kemacetan dan jalur black spot. Serta memeriksa kendaraan yang melintasi wilayah tersebut.
”Anggota juga memberikan tindakan surat tilang kepada masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas seperti tidak membawa helm dan kelengkapan surat berkendaraan,” ungkap Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
