Puluhan Orang Ditipu Oknum ASN Lampura, Polisi Selidiki Kemungkinan Korban Lain

Kiki Oktavian

Kiki Oktavian

Bandarlampung

6 April 2021 10:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Jangan pernah tergiur jika ada oknum yang menyatakan bisa menaikkan pangkat atau jabatan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Jika tergiur, sudah pasti akan mudah menjadi korban penipu tersebut. 

Seperti yang dialami seseorang berinisial Y. Ia mudah saja termakan bujuk rayu Nona Lestari (36), seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di daerah Lampung Utara. Warga Bandarlampung itu menjanjikan Y bisa mengurusnya untuk naik jebatan ke Eselon III di Pemprov Lampung.

Y pun akhirnya menyetujui permintaan Nona dan mengirimkannya uang sebesar Rp140 juta.

Tidak hanya itu, Nona pun mengimingi Y untuk mencari orang yang ingin menjadi honorer di Sat Pol PP Lampung. Y pun membantu Nona merekrut sekitar 26 orang, dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp3-4 juta hingga Rp15-40 juta.

Ternyata semua itu hanyalah akal-akalan Nona. Jabatan tak didapat, uang pun tak kembali. Y pun kemudian melaporkan Nona ke polisi.

“Tersangka Nona Lestari ditangkap Minggu (28/3/2021) lalu dirumahnya,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung Iptu Djoni Apriyadi kepada Rilislampung, Selasa (6/4/2021).

Polisi pun masih terus dalami kasus tersebut, guna mencari apakah ada kemungkinan korban lain.

“Hingga kini, total uang hasil penipuan tersangka mencapai lebih kurang Rp569 juta. Kamis juga menyita beberapa barang bukti, seperti dua lembar kuitansi serta hasil transaksi tersangka dan para korban,” tambah Djoni.

Tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan uang, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya