Puluhan Balok Kayu Sonokeling Diduga Hasil Pembalakan Liar di Register 39 Disita

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

26 Maret 2021 16:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Kayu sonokeling yang disita Polres Tanggamus, diduga hasil pembalakan liar dari Register 39 Batu Tegi. Foto: Istimewa
Rilis ID
Kayu sonokeling yang disita Polres Tanggamus, diduga hasil pembalakan liar dari Register 39 Batu Tegi. Foto: Istimewa

RILISID, Tanggamus — Seorang sopir truk bernama Agus Sidik Purnomo (33) warga Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan ditangkap tim gabungan Polres Tanggamus di Jalan Lintas Sumatera bagian Barat wilayah Kecamatan Air Naningan.

Pasalnya, truk dengan plat nomor BG 8123 H itu teridentifikasi mengangkut 39 balok kaleng kayu berjenis sonokeling, yang diduga merupakan hasil pembalakan liar di wilayah Register 39, Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap tim gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim setelah mendapatkan informasi masyarakat.

“Sopir berikut truk berisi 39 balok kaleng kayu sonokeling ditangkap saat melintas di Desa Air Kubang, Kamis dinihari,” ungkap Ramon dalam siaran pers yang diterima Rilislampung, Jumat (26/3/21).

Setelah Agus Sidik ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan kasus dan mengejar pemilik maupun pemesan kayu sonokeling tersebut. Namun mereka belum ditemukan.

“Pengembangan telah dilakukan kepada pemesan kayu tersebut, berinisial G, yakni seorang warga Tulangbawang dan tersangka sudah melarikan diri,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka Agus, dia tidak mengetahui bahwa yang diangkutnya merupakan kayu sonokeling. Tersangka berdalih pemesan berinisial G itu mengatakan jika kayu tersebut merupakan kayu durian.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan dan mengejar tersangka penjual maupun pemesan kayu pembalakan liar itu. Tersangka Agus masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tanggamus.

“Tersangka dijerat pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya