Polsek Panjang Ringkus Dua Penghuni Rumah Kontrakan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polisi menggerebek rumah kontrakan yang sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika, berdasarkan informasi dari warga, Jumat (24/2/2023).
Hasilnya, dua remaja yaitu Agus Purnomo (25) warga Panjang Utara dan Rendi Santoso (23) warga Panjang Selatan, berhasil diamankan.
Kapolsek Panjang Kompol M Joni, mengungkapkan, rumah kontrakan tersebut berada di Karang Maritim.
"Penangkapan terjadi pada pukul 20.00 Wib oleh anggota Unit Reskrim," kata Kapolsek, Minggu (26/2/2023).
Kapolsek menambahkan, penangkapan berdasarkan Informasi dari warga, bahwa di kontrakan Jalan Selat Malaka sering dijadikan sarang ataupun tempat kumpul bandar narkoba.
"Ketika anggota mengecek TKP, pintu kontrakan sedang terbuka dan didalamnya ada kedua tersangka sedang duduk," imbuhnya.
Karena curiga akhirnya anggotanya melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan satu kotak rokok kosong yang berisikan enam paket plastik klip kecil sabu-sabu yang tergeletak dilantai dalam kontrakan.
Anggota selanjutnya mengamankan tersangka berikut barang bukti tersebut dan saat ini diserahkan ke piket Reskrim guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan, enam paket kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu- sabu dan satu kotak Rokok kosong Surya 12," pungkas Kapolsek. (*)
Narkoba
Dua remaja
rumah kontrakan
polsek panjang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
