Polresta Tangkap 14 Bandar, 18 Kurir, dan 9 Pemakai Sabu

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

7 April 2022 15:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Wakapolresta Bandarlampung, AKBP Ganda Saragih bersama kapolsek jajaran. Foto: Pandu.
Rilis ID
Wakapolresta Bandarlampung, AKBP Ganda Saragih bersama kapolsek jajaran. Foto: Pandu.

RILISID, Bandarlampung — Operasi Antik Krakatau 2022 selama 14 hari pada 18-31 Maret 2022 mengungkap 32 kasus dengan 41 tersangka. 

Wakapolresta Bandarlampung, AKBP Ganda MH Saragih, menyebutkan operasi menyasar pengguna dan pengedar narkotika. 

"Tiga dari 41 tersangka yang ditangkap adalah wanita," kata Ganda, Kamis (7/4/2022). 

Rincian tangkapan yaitu Satresnarkoba 17 kasus dengan 22 tersangka disusul dengan jajaran Polsek sebanyak 15 kasus dengan 19 tersangka. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sekitr 27,6 gram sabu. Sementara, 14 diketahui pengedar, 18 kurir, dan 9 pemakai. 

Tersangka pengedar dan kurir dibidik Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) KUHP.

Sedangkan, tersangka pemakai  diterapkan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Sub Pasal 127 (1) huruf a KUHP. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya