Polres Tubaba Buru DPO Pencabulan Anak di Bawah Umur
Joni Efriadi
Tulang bawang barat
RILISID, Tulang bawang barat — Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, terjadi di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat (Tubaba).
Tersangkanya berinisial Mu merupakan warga Tiyuh Pagar Dewa dan kini masih diburu oleh pihak Kepolisian atas kasus pelecehan terhadap bocah usia 12 tahun.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tubaba Aipda Yelva mengatakan, korban telah melapor ke Polres Tubaba sesuai Surat Laporan Polisi nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 19 Desember 2022.
"Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan. Namun yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil tidak menghadap, sehingga diterbitkan surat DPO pada hari Senin (20/2/2023)," ujar Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).
Bintara tinggi Polisi ini menambahkan, untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan.
"Tersangka masih tetap diburu oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba," imbuhnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, SH membenarkan telah mengeluarkan Surat DPO terhadap tersangka perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. SPDP ke Kantor Kejaksaan Negeri Tubaba juga telah dikirim dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim, tanggal 2 Februari 2023.
Kasat menambahkan, sebelumnya, orang tua korban meminta Polisi segera menangkap tersangkanya. Karena tersangka pencabulan terhadap anaknya, belum ditangkap hingga saat ini.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin (19/12/2022) di rumah korban, Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka. (*)
Polres tubaba
pencabulan anak di bawah umur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
