Polisi Jelaskan Keterkaitan Fauzan Sibron dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswi FN

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

16 Februari 2022 12:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polisi menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dialami Feny Ardilla (FN) di salah satu kafe di kawasan Gatot Subroto, Bandarlampung.

Peristiwa ini menjadi ramai karena menyeret nama Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron dengan inisial FS. Baca: Fauzan Sibron Bantah Terlibat Pelecehan Seksual dan Penganiayaan di Sebuah Kafe

Kasus ini diadukan Syahrial Yusuf, rekan Feny Ardilla dengan nomor LP/B/110/I/2022/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.

"Memang benar, ada laporan pada 5 Februari di salah satu kafe. Saat ini, kita masih melakukan pendalaman terhadap saksi di TKP (Tempat kejadian perkara)," ujar Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/2/2022).

Sayangnya, Devi tidak menjelaskan kronologi perkara secara rinci. Ia juga tidak menyebut identitas terlapor yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Terlapor hanya satu orang. Pelapor sendiri tidak kenal dengan terlapornya," katanya.

Devi juga membantah ada keterlibatan Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron dalam kasus tersebut.

"Jadi kalau terkait (Fauzan Sibron) terlapor atau terduga terlapor tidak betul ya," tuturnya.

Pada pekan lalu, masih kata Devi, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengacara korban untuk menghadirkan saksi pelapornya.

"Untuk memperdalam keterangan, banyak keterangan yang perlu diperdalam lagi. Intinya masih dalam penyelidikan," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual

Penganiayaan

Seret Nama Fauzan Sibron

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya