Pencuri dan Penadah Diamankan Polsek Banjaragung

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

5 Maret 2023 10:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curat dan penadah di wilayah hukum Polsek Banjaragung, berhasil ditangkap, Kamis (2/3/2023). Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka curat dan penadah di wilayah hukum Polsek Banjaragung, berhasil ditangkap, Kamis (2/3/2023). Foto : Humas Polsek

RILISID, Tulangbawang — Tekab 308 Presisi Polsek Banjaragung, Polres Tulangbawang (Tuba), berhasil mengamankan tersangka pencurian dan penadahnya, Kamis (2/3/2023).

Pencurinya yakni Rio Abdi Saputra, (20) warga Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Sedangkan penadahnya Eka Candra (32) warga Desa Mulyo Rejo II, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, kedua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda. Eka Chandra ditangkap di perkebunan karet PT Silva Inhutani. Sementara Rio Adi Saputro di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo.

"Hasil pemeriksaan terhadap Eka Chasndra, ia membeli dua unit handphone (HP) android dari Rio Adi Saputra seharga Rp 750 ribu," ujar Kapolsek, Minggu (5/2/2023).

Aksi tersangka Eka lanjut Kapolsek dilakukan pada hari Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Korbannya Arifin (46) Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tuba.

Caranya, tersangka mencongkel jendela kamar, lalu mengambil HP milik korban dengan menggunakan serokan ikan. Kejadian tersebut baru diketahui korban sekitar pukul 05.00 WIB saat bangun tidur.

"Korban yang kehilangan dua unit HP android Redmi 9A warna granite gray dan Infinix Hot 8 warna quetzal cyan melapor ke Mapolsek," imbuhnya.

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim terus melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk tersangka curat kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas AKP Taufiq. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Curat

penadah

hp curian

diamankan

Polsek Banjaragung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya