Parah! Mantan Bos Tambang Batu Sewa Mobil Rental Jadi Jaminan Hutang, Akhirnya Ditangkap Polisi

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

7 Juli 2024 18:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Hanza alias Orok, tersangka penggelapan mobil rental diamankan polisi. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Hanza alias Orok, tersangka penggelapan mobil rental diamankan polisi. Foto : Humas Polres

RILISID, Pringsewu — Menggelapkan mobil rental, Hanza alias Orok (55) mantan bos tambang batu diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi  Polsek Pringsewu Kota, Jumat (5/7/2024) sekira pukul 20.00 WIB. 

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, membenarkan penangkapan warga Kelurahan Pringsewu Selatan di jalan Ahmad Yani Kelurahan Pringsewu Utara.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan pemilik rental mobil Rian Adi Prastiyo (33) warga Kelurahan Pringsewu Timur.

Dalam laporannya, tersangka menyewa mobil Toyota Avanza Nopol B 1242 UIM milik korban sejak 26 April 2024.

Namun tersangka tak kunjung mengembalikan kendaraan yang disewanya, sehingga perusahaan milik korban merugi hingga ratusan juta.

"Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim langsung melakukan proses penyidikan dan menemukan tersangka," ujar Kompol Rohmadi, Minggu (7/7/2024).

Kapolsek menambahkan, kendaraan milik korban berhasil ditemukan di wilayah Kota Bandar Lampung dan telah dipindahkan tangankan kepada orang lain sebagai jaminan utang sebesar Rp185 juta.

"Awalnya tersangka mengaku mobil tersebut dirampas orang. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata mobil tersebut diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan hutang," imbuhnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan polisi dan menjalani proses penyidikan perkara, serta dijerat pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.

"Ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara," pungkas Kapolsek.  (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

mobil rental

jaminan hutang

mantan bos tambang batu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya