Pakai Sabu Sejak 2011, Lelaki asal Metro Ditangkap Polisi
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap Kohir Ridho Saputra (29), warga Kelurahan Margorejo, Metro Selatan, karena memiliki sabu.
Kasat Narkoba, Iptu AE Siregar, mengatakan Kohir dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (19/5/2022) sekira pukul 20.50 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti satu paket narkoba dengan berat kurang 0,25 gram," katanya, Jumat (20/3/2022).
Kasat menjelaskan, pemuda tersebut mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
Pengakuan tersangka, ia membeli sabu seharga Rp150 ribu untuk dikonsumsi sendiri di rumahnya.
"Ia sudah beberapa kali mengkonsumsi di kamar rumahnya. Mulai kenal sabu tahun 2011. Sempat berhenti namun kembali konsumsi,” papar dia.
Akibat perbuatannya, Kohir terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (*)
Pemuda Pemilik Sabu
Ditangkap
Narkotika
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
