Ombudsman Lampung Terima 98 Laporan, Maladministrasi Terbanyak
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Lampung telah menerima 98 laporan masyarakat selama kurun waktu tiga bulan, Januari-Maret 2022
Ombudsman menerima laporan terbanyak soal dugaan maladministrasi, yakni terkait permintaan imbalan uang, barang, dan jasa.
Hal ini disampaikan Kepala ORI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, di Kantor Ombudsman Lampung Jalan Way Semangka, Kamis (21/4/2022).
"Akan kita pantau lebih ketat lagi para instansi penyelenggara di Provinsi Lampung agar tidak membebani masyarakat kita,” kata dia.
Laporan masyarakat terbanyak dari kegiatan 'Ombudsman Ngantor di Luar' alias jemput bola. Dari keseluruhan, terbesar di Maret dengan 79 laporan.
Upaya ini dinilai efektif. Ombudsman mendatangi masyarakat dan membantu mereka yang awam untuk menyampaikan permasalahannya.
Ombudsman menjadikan Pringsewu sebagai salah satu tujuan kegiatan berkantor di luar.
Hal ini sesuai banyaknya permintaan masyarakat melalui kanal media sosial maupun kontak pengaduan Ombudsman.
Sementara, pasa triwulan II Ombudsman akan melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.
Ombudsman RI Perwakilan Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
