Ombudsman Lampung Terima 98 Laporan, Maladministrasi Terbanyak

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

21 April 2022 17:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Nur Rakhman Yusuf. Foto: Ist
Rilis ID
Nur Rakhman Yusuf. Foto: Ist

RILISID, Bandarlampung — Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Lampung telah menerima 98 laporan masyarakat selama kurun waktu tiga bulan, Januari-Maret 2022 

Ombudsman menerima laporan terbanyak soal dugaan maladministrasi, yakni terkait permintaan imbalan uang, barang, dan jasa. 

Hal ini disampaikan Kepala ORI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, di Kantor Ombudsman Lampung Jalan Way Semangka, Kamis (21/4/2022).

"Akan kita pantau lebih ketat lagi para instansi penyelenggara di Provinsi Lampung agar tidak membebani masyarakat kita,” kata dia.

Laporan masyarakat terbanyak dari kegiatan 'Ombudsman Ngantor di Luar' alias jemput bola. Dari keseluruhan, terbesar di Maret dengan 79 laporan.

Upaya ini dinilai efektif. Ombudsman mendatangi masyarakat dan membantu mereka yang awam untuk menyampaikan permasalahannya. 

Ombudsman menjadikan Pringsewu sebagai salah satu tujuan kegiatan berkantor di luar.

Hal ini sesuai banyaknya permintaan masyarakat melalui kanal media sosial maupun kontak pengaduan Ombudsman.

Sementara, pasa triwulan II Ombudsman akan melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Ombudsman RI Perwakilan Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya